Find Us On Social Media :

Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 18 Mei 2021 | 22:10 WIB
Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini (KOMPAS.COM/FARIDA)

MOTOR Plus-online.com - Bukan SIKM, masyarakat yang pengin keluar kota 18-24 Mei 2021 harus punya dokumen ini.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sendiri adalah syarat wajib keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran sendiri diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain SIKM, masyarakat yang pengin keluar kota di tanggal tersebut juga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers

Tetapi ternyata bukan berarti masyarakat bebas keluar kota setelah masa larangan mudik berakhir.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjelaskan, masyarakat harus memiliki dokumen kesehatan kalau ingin bepergian.

Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya


Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," ujarnya.

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota"