Find Us On Social Media :

Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Mei 2021 | 08:01 WIB
Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini (Warta Kota)

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM D: Rp 50.000

6. SIM Internasional: Rp 250.000

Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:

1. E-KTP asli dan fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (proses perpanjangan)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya"