Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

By , , Kamis, 20 Mei 2021 | 12:45
Ilustrasi tilang. Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup (IG @tmcpoldametro)

Yaitu berupa pencabutan SIM, bahkan bisa dicabut seumur hidup.

"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Lebaran Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya!

Ia mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.

Di mana sanksi ini disebutkan dalam pasal 89 ayat:

Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?

1) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314.

Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.