Find Us On Social Media :

Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

By Fadhliansyah, Jumat, 21 Mei 2021 | 14:15 WIB
Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Wuih, perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan hingga pembuatan STNK dan BPKB bisa lewat online.

Brother mungkin sudah tahu, bahwa belum lama ini pihak kepolisian baru meluncurkan aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi).

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan C lewat aplikasi tanpa harus datang ke Samsat.

Kemudian nantinya pemohon bisa memilih, apakah ingin mengambil langsung SIM atau SIM diantarkan ke rumah pemohon.

Baca Juga: Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 20 Mei 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM

Ke depannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sistem yang lebih canggih.

Yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, pembuatan STNK, pembuatan BPKB, dan yang lainnya secara online.

Hal itu dilakukan dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli (pungutan liar).

“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri (21/5/2021).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup