Find Us On Social Media :

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 21 Mei 2021 | 21:50 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya? (TribunJogja.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada pemutihan denda pajak kendaraan di 5 wilayah ini, DKI Jakarta salah satunya?                        

Brother sudah tahu belum, bahwa saat ini sedang ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor?

Tapi pemutihan tersebut saat ini hanya berlaku di lima wilayah di Indonesia saja, apakah DKI Jakarta termasuk?

Sayangnya tidak bro, kelima wilayah tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi dan Lampung.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Bro

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Gak Cuma Bebas Denda Pajak, Kuy Diurus

Dengan adanya pemutihan denda pajak, maka beban para pemilik kendaraan bermotor berkurang.

Karena tidak perlu lagi membayar denda kalau telat bayar pajak kendaraan.

Lalu kira-kira kapan nih wilayah DKI Jakarta memberlakukan juga pemutihan denda pajak kendaraan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, berikan penjelasan.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).

Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.

Sebagai info tambahan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan.

Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.

Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.