Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diperpanjang Pemerintah, Cek Penerimanya Online Lewat HP
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair di Bulan Mei 2021
Syarat mendapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;