Find Us On Social Media :

Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

By Hendra,Ardhana Adwitiya, Rabu, 26 Mei 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi moge. Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor gede alias moge. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) moge.

Semakin banyak anak muda yang pakai motor gede alias moge di jalanan.

Padahal untuk membawa moge berkapasitas 500 cc ke atas ada syaratnya lho.

Yakni bikers harus punya SIM CII.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?

Beda dari SIM C biasa, SIM CII dikhususkan bagi bikers yang mau bawa motor 500 cc ke atas.

Untuk membuat SIM CII juga enggak bisa sembarangan.

"Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini," ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Menurut dia, ada persyaratan berjenjang yang harus dimiliki oleh bikers sebelum punya SIM CII.