Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati.
Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.
Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online
Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling"