Find Us On Social Media :

Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

By , Rabu, 26 Mei 2021 | 19:37
Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya? (twitter @TMCPoldaMetro)

Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati.

Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.

Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling"