Find Us On Social Media :

Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

By Fadhliansyah, Rabu, 26 Mei 2021 | 19:37 WIB
Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya? (twitter @TMCPoldaMetro)


MOTOR Plus-online.com - Ternyata pemilik SIM golongan ini gak bisa perpanjang di SIM keliling, kenapa ya?

Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dipermudahkan.

Karena tidak perlu repot-repot datang ke Satpas, dan mobil SIM Keliling tersebar di beberapa tempat di sejumlah wilayah.

Tapi, ternyata tidak semua pemilik SIM bisa memperpanjang SIM di SIM keliling.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Yaitu pemilik golongan SIM B I dan B II.

Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati.

Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.

Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling"