Find Us On Social Media :

SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

By Fadhliansyah, Jumat, 28 Mei 2021 | 12:43 WIB
Ilustrasi SIM. SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2? (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, apa bedanya SIM C1 dan C2?

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara.

Untuk pengguna sepeda motor, SIM yang harus dimiliki adalah SIM C.

Nah baru-baru ini Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Dalam Perpol tersebut, dijelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.

Hal itu tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, C1 dan C2.

Meski begitu, belum diketahui kapan penggolongan SIM C akan mulai berlaku.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti


"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, dikutip dari Kompas.com (27/5/2021).

Dalam Perpol tersebut dijelaskan rincian dan ketentuan penggolongan SIM C sebagai berikut:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Benar Gak Nih, Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Baju Biru Gak Dilayani?

Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas"