Find Us On Social Media :

Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Mei 2021 | 19:50 WIB
Pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus (Rushlane.com)

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

g.  SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Setelah benar-benar diterapkan nantinya pengguna motor listrik tak lagi bisa menggunakan SIM C biasa.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Tapi tenang sampai saat ini belum diketahui kapan pemberlakuan penggolongan SIM ini.

Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," katanya.