Find Us On Social Media :

Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Nasional Seluruh Indonesia

By Senin, 31 Mei 2021 | 11:10
Cek pajak kendaraan online dari HP (Aong/cekpajak.com)

Kalau hanya sesekali mengecek pajak lebih simpel gunakan link saja.

Tapi, kalau sampeyan sering melakukan pengecekan banyak kendaraan lebih enak unduh aplikasinya.

Biasanya pedagang mobil atau motor pilih download aplikasinya sehingga lebih simpel kalau digunakan.

Baca Juga: Wuih Motor Bekas Yamaha Mio Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Hidup

CEK PAJAK KENDARAAN DARI LINK

1. Kalau mengecek pajak kendaraan dari link silakan ketik cek www.cekpajak.com atau klik link ini.

2. Setelah terbuka, silakan pilih plak kendaraan misalknya untuk Jakarta pilih B atau KT Kalimantan Timur.

3. Dilanjut ketik nomor pelat kendaraan di kolom yang tersedia.

4. Kemudian masukkan huruf belakang pelat nomor, misalnya untuk Jakarta Selatan SYS.

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

5. Disusul ketik 5 digit terakhir nomor rangka, bisa dilihat di STNK atau BPKB atau di rangka kendaraan langsung.

6. Tinggal klik Cek

7. Nanti kalau pelat nomor dan 5 digit tetakhir nomor sasis benar akan muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan besarnya pajak.