Selanjutnya juga bisa menggunakan laman e-Samsat.
Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan
Bayar pajak kendaraan via online (Samolnas). (Baperda DKI Jakarta)
Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa simak pada tautan berikut.
Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan.
Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.