Find Us On Social Media :

Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 1 Juni 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini (Kompas.com)


Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Yang harus diingat, jika proses balik nama lintas provinsi, maka pemilik baru wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di daerah pemilik sebelumnya.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Baca Juga: Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta yang Akan Cair, Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.

Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.

Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Buruan Bawa Fotokopi KTP Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta, Awas Keburu Ditutup