Find Us On Social Media :

Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 1 Juni 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Bisa kok balik nama motor bekas tanpa KTP pemilik pertama, siapkan 4 dokumen ini.

Brother yang berencana membeli motor bekas dalam waktu dekat, harus tahu nih.

Selain memastikan kelengkapan dokumen-dokumen pada motor bekas yang ingin dibeli, brother juga harus segera melakukan balik nama.

Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan motor dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Tapi seringkali pembeli motor bekas enggan melakukan balik nama, karena gak punya KTP dari pemilik sebelumnya.

Nah jangan takut bro, proses balik nama masih bisa dilakukan kok walaupun tidak ada KTP pemilik pertama.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk syarat balik nama;

- STNK asli dan fotokopiannya

- KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya

- BPKB asli dan fotokopiannya

- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus


Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Yang harus diingat, jika proses balik nama lintas provinsi, maka pemilik baru wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di daerah pemilik sebelumnya.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Baca Juga: Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta yang Akan Cair, Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.

Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.

Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Buruan Bawa Fotokopi KTP Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta, Awas Keburu Ditutup

Tunjukkan BPKB asli jika diminta. Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"