Find Us On Social Media :

Catat Tanda Khusus Lolos Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta, Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada

By Rabu, 02 Juni 2021 | 14:25
Catat Tanda Khusus Lolos Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta, Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada (Tribunnews.com)

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); Nama lengkap; Alamat; Bidang Usaha; Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia; Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki Usaha Mikro; Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).