MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih dispensasi pesepeda pakai jalur pemotor.
Dispensasi ini diberikan pada tempat dan lokasi tertentu saja.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dispensasi ini merupakan wewenang polisi untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum
"Kita mempunyai diskresi. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus, KTP Atau Sepeda yang Jadi Barang Bukti?
Baca Juga: Ambil Jalur Mobil Motor, Pesepeda Terancam Kena Tilang Polisi
Dispensasi ini pun berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.
Ia juga menjelaskan saat ini Polri sedang menggodok aturan soal pesepeda road bike.
Aturan pun nantinya dinilai tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 6 Larangan Naik Sepeda di Jalanan, Masih Bandel Bisa Dipenjara Bro
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.