Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/bapendasulsel)
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.
Karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.
Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
Nah, jangan sampai ketinggalan ya, bro!