Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini

By Joni Lono Mulia, Minggu, 6 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan, ayo diurus catat masa berlakunya. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, bikers tunggu apa lagi mana masa berlaku hanya bulan ini saja.

Wuih, biker makin  enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Soalnya, mumpung ada pemutihan pajak kendaraan.

Jadi bikers enggak perlu bayar dendanya nih.

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Eh, ternyata bukan sekadar denda pajak kendaraan saja yang dihapus nih.

Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat Sulsel yang masih terganggu di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk juga soal pembayaran Pajak Kendraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah

 

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/bapendasulsel)