Baca Juga: Sikat, Lelang Murah Honda Vario 150 2018 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap
7. Calon Peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 59, Seberang Ulu II Palembang.
8. Peserta lelang yang tidak mengikuti Saat Melihat Obyek Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).
9. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kekurangan, kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
10. Pemenang harus melunasi pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Video Jadi Member Lelang Motor Di JBA Banyak Untungnya Bisa Dapat Ini
11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang, KPKNL Palembang / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu.
12. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan umum lelang.
13. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual Aset Lelang, Seksi Pemeriksaan, Penilaian Dan Penagihan di nomor 0711-513391 atau panitia lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang 0711-352574.
Lebih lengkap klik LINK disini.