Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Nambah Rp 300 Ribu, BLT PKH Disalurkan Juni 2021 Ini
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Buruan ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu Sudah Bisa Diambil Tanpa Potongan
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Baca Juga: Buruan ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu Sudah Bisa Diambil Tanpa Potongan
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.