Find Us On Social Media :

Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut

By Erwan Hartawan, Senin, 7 Juni 2021 | 13:07 WIB
Pelanggaran ini bisa ini bikin SIM dicabut (Kompas.com)

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan

Baca Juga: Catat Bro, Nih Update 5 Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

3 Poin:

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda