Find Us On Social Media :

Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah, Rabu, 9 Juni 2021 | 08:10 WIB
Gambar ilustrasi. Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini (Tribunnews.com)

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), ada pula program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Pemutihan denda ini berlaku pula untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kesempatan untuk melakukan pemutihan berlaku hingga 24 Juni juga.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021"