Find Us On Social Media :

Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh

By Erwan Hartawan, Kamis, 10 Juni 2021 | 21:10 WIB
Gak cuma SIM C, SIM Ini juga dapat penggolongan (MOTOR Plus/ Erwan)

Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?

Namun brother harus tau nih ternyata bukan hanya SIM C yang mengalami penggolongan.

Terdapat pula SIM D yang ikut mengalami penggolongan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan peraturan baru ini juga berlaku untuk SIM D.

Sebagai informasi SIM D merupakan sim yang diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

"Di Perpol ini kemudian kita bagi menjadi 2 golongan, jadi SIM D untuk difabel setara SIM C jadi untuk mengendarai roda 2, dan SIM D1 untuk difabel setara SIM A untuk mengendarai roda 4," katanya saat ditemui Motor Plus, Kamis (10/6/2021).

Artinya untuk pengemudi mobil disabilitas wajib memiliki SIM D1.

Untuk biaya pembuatan tidak berbeda dengan SIM D kemarin loh.

"SIM D dan D1 itu adalah Rp50.000," terang Arief.

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara

Sementara untuk perpanjang, hilang dan pindah masuk (mutasi) dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.