AKBP Arief menambahkan saat ini Porli tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.
"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.
"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
Sebagai informasi, adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII sebagai berikut.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.