"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
AKBP Arief menambahkan saat ini Porli tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.
"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII sebagai berikut.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM