Find Us On Social Media :

Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Minggu, 13 Juni 2021 | 14:28 WIB
Ilustrasi. Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik? (Polresta Denpasar)


MOTOR Plus-online.com - Ujian SIM CI dan CII buat motor listrik atau moge, bolehkah bawa motor sendiri saat praktik?

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan soal Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Yaitu SIM C, CI dan CII. Yang ketiganya dibedakan dari motor yang akan dikendarai.

SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?

Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Saat ini pihak kepolisian memang sedang mempersiapkan fasilitas kendaraan yang akan dipakai untuk ujian praktik sesuai golongan.

Tetapi, apakah boleh pemohon SIM membawa kendaraan sendiri untuk ujian praktik?

Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin