Find Us On Social Media :

SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya

By , , Senin, 14 Juni 2021 | 11:00
Penggolongan SIM CI dan SIM CII akan berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya. (Tribunnews.com)

Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.

Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.

Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya

Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.

Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.

Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin

Sementara untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.