Pada saat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk nilai pokok pajak kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada sejumlah layanan bayar pajak kendaraan di Yogyakarta, yaitu:
- Samsat Induk Kota Yogyakarta
- Samsat Kelurahan Wirogunan
- Samsat Payment Point BPD Giwangan
- Samsat Payment Point Galeria Mall
- Layanan Bus Samsat Keliling
- Go Pajak di Kelurahan/Kecamatan terdekat
- Go Door Pakmo Jemput Bola di Kota Yogyakarta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Berakhir Bulan Ini"