Find Us On Social Media :

Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

Pada saat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk nilai pokok pajak kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sejumlah layanan bayar pajak kendaraan di Yogyakarta, yaitu:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Berakhir Bulan Ini"