Find Us On Social Media :

Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII

By Indra GT, Rabu, 16 Juni 2021 | 22:25 WIB
Pengendara motor besar alias moge harus paham nantinya harus menggunakan SIM CI atau CII, ini penjelasan Polisi. (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

"Gak bisa dari SIM C yang sudah dimiliki langsung memiki SIM CII walaupun sudah mahir membawa motornya" jelasnya.

"Tetap harus bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Arief.

Penjelasan dari AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri para pengendara motor harus memilik SIM secara bertahap.

Pertama SIM yang harus dimiliki pengendara motor adalah SIM C dengan batas usia adalah 17 tahun.

Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?

Setelah memiliki SIM C selama satu tahun baru boleh naik golongan menjadi SIM CI dengan batas usia adalah 18 tahun.

Batas usia untuk SIM CII adalah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama satu tahun.

"Kalau sudah punya SIM CII maka bisa mengendarai motor untuk semua kapasitas mesin motor" terang Arief.

"Pengendara motor tidak perlu memiliki ketiga SIM tersebut, cukup satu saja" tutupnya.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII

Biar jelas mengenai penggolongan SIM C silahkan tonton video dibawah ini sampai tuntas ya bro.