Layanan mobil SIM keliling sudah dapat melayani perpanjang SIM dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB saja.
Untuk diingat, perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM C dan SIM A saja.
Layanan mobil SIM keliling tidak melayani perpanjang SIM yang sudah mati masa berlakunya.
Jika masa SIM sudah tidak berlaku harus memohon untuk pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021, Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.-
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.-
Agar proses pelayanan berjalan lancar diharapkan tidak lupa membawa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.