Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.
Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.
Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).
Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,
Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pembicaraan soal pelat nomor palsu ini muncul setelah beberapa hari lalu (15/6/2021), ada pria mengaku sebagai polisi yang ternyata menggunakan pelat nomor mobil palsu.
Pria berinsial AHH itu pun kemudian diciduk oleh polisi. Video saat penangkapan AHH pun viral di media sosial Instagram.