Find Us On Social Media :

Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Pendaftarannya Masih Dibuka, Langsung Masukkan NIK

By Fadhliansyah, Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi uang. Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Pendaftarannya Masih Dibuka, Langsung Masukkan NIK (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengecek bantuan Rp 1,2 juta yang pendaftarannya masih dibuka sampai sekarang.

Sebelumnya harus diketahui dulu, bantuan yang dimaksud adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

BLT UMKM ini merupakan lanjutan dari tahun lalu, meskipun begitu jumlah besaran yang diterima berbeda dari tahun 2020.

Tahun lalu besaran yang diberikan adalah Rp 2,4 juta, sementara di tahun ini jumlahnya menjadi Rp 1,2 juta.

Baca Juga: 3 Bantuan yang Cair di Bulan Juni 2021, Cepetan Cek Penerima Online Lewat HP

Baca Juga: Kuy Daftar Cuma Sampai Akhir Bulan Juni 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK

Meskipun begitu, bantuan ini tentunya akan sangat membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.

Nah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, bisa dicek secara online di Bank BNI atau BRI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: KTP dan KK Asli Siapkan, Bantuan FMOTM Masih Dibuka Sampai 25 Juni 2021

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

1. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

3. Klik proses inquiry.

4. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Bikers Punya Usaha Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp 20 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai Tanggal Segini, Siapkan KK dan KTP

1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta: Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP