Find Us On Social Media :

Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

By Joni Lono Mulia, Senin, 21 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi debt collector sok jagoan teror masyarakat (TribunTimur.com)

Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.

Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Aksi debt collector dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas telah melanggar dan melawan hukum.

Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.

Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  1. Contact center BICARA
  2. Telepon: 021-131
  3. Email: bicara@bi.go.id
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak