Find Us On Social Media :

Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

By Joni Lono Mulia, Senin, 21 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi debt collector sok jagoan teror masyarakat (TribunTimur.com)

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  1. Call center: 021-7981858 atau 7971378
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini