Find Us On Social Media :

Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 21 Juni 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi debt collector. Jangan takut debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan, begini aturan hukumnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan takut debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan, begini penjelasan aturan hukumnya bro.

Debt collector kembali menjadi sorotan karena tarik paksa motor di rumah debitur.

Aksi tarik paksa motor dilakukan debt collector di Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.

Oknum debt collector berinisial IS (41) pun berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

Baca Juga: Hubungi 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut

Kronologi aksi tarik paksa debt collector dijelaskan Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu), Riki Setiawan.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.

Namun, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.