Find Us On Social Media :

Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

By , Senin, 21 Juni 2021 | 18:47
Ilustrasi debt collector. Jangan takut debt collector tarik paksa motor yang nunggak cicilan, begini aturan hukumnya. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

Aturan tersebut pun sebenarnya juga sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?"