Inilah panduan registrasi dan unreg kartu XL Axiata dan Axis yang dapat digunakan untuk berkomunikasi menggunakan ponsel.
Baca Juga: Jalan-jalan Makin Seru Muat 4 Orang Desainnya Lucu, Harganya Setara 2 Unit Motor Matic
Registrasi kartu XL Axiata dan Axis cukup mudah bisa dilakukan via SMS kirim ke 4444.
Sedangkan unreg kartu XL dan Axis bisa dilakukan via SMS, dial up maupun langsung datang ke counter.
Masyarakat Indonesia bisa memiliki nomor kartu SIM prabayar lebih dari satu.
Dilansir kompas.com, syaratnya, pengguna harus melakukan registrasi untuk setiap nomor SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Satu nomor KTP dan KK juga bisa dipakai untuk mendaftarkan tiga (3) nomor berbeda untuk tiap-tiap operator seluler.
Baca Juga: 2 Mekanik Top Indonesia Tewas Kecelakaan, Sopir Truk Langsung Diburu
Jika ingin menggunakan nomor lain, namun jatah tiga nomor tersebut sudah habis, maka pengguna bisa menghapus atau unreg nomor tersebut.
Jika pengguna membeli nomor baru, hal pertama yang wajib dilakukan untuk mengaktifkan kartunya yaitu dengan registrasi menggunakan Nomor KTP dan Kartu Keluarga.
*Cara registrasi Kartu XL Axiata dan Axis
1. Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
-Pelanggan baru XL dan Axis harus mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK