MOTOR Plus-online.com - Ada wacana tarif parkir motor di Jakarta naik jadi Rp 40 ribu per jam, mulai berlaku kapan?
Bikers di DKI Jakarta digegerkan dengan wacana kenaikan tarif parkir.
Bahkan kabarnya tarif parkir di Jakarta bisa menyentuh Rp 60 ribu per jam.
Kebijakan ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga: Tenang, Pemprov DKI Jakarta Masih Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi Dan Waktunya
Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini
Hingga saat ini, tarif parkir di Jakarta masih mengikuti Pergub tersebut.
Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan.
Yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk motor.
Baca Juga: Honda Vario dan Motor Lain Nganggur di Parkiran 3 Tahun Lebih, Kisaran Tagihannya Bikin Melongo
Namun jangan khawatir bro, karena penerapan kenaikan tarif parkir ini masih lama.
Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran harus menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.