Find Us On Social Media :

Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?

By , , Selasa, 22 Juni 2021 | 17:45
Ilustrasi parkir motor. Tarif parkir motor di Jakarta bakal naik, bisa Rp 40 ribu per jam. (Tribunnews.com)

"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji, Senin (21/6/2021).

"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.

"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.

Baca Juga: Mantap Yogyakarta Punya Valet Parkir Motor Tarifnya Cuma Rp 1.000

"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.

Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.

Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.

Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.

Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.