Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Motor Emak-emak, Begini Kelanjutannya
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
3. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
1. Contact center BICARA
2. Telepon: 021-131
3. Email: bicara@bi.go.id
4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
4. Kantor Polisi
Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.
Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.