Find Us On Social Media :

Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini

By , Selasa, 22 Juni 2021 | 20:45
Gambar ilustrasi. Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini (Istimewa)

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Ambil Paksa Motor Ibu Rumah Tangga, Besoknya Langsung Diamankan Polisi"