Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?
Diterangkan Kompol Martinus ketika diwawancara (Juni 2020) masih menjabat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sekarang Kasi STNK dijabat Kompol Ardila Amry yang sebelumnya Kasubag Mutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Gampang, Ini Cara dan Syaratnya
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Martinus bilang, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna.
Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya satu minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.
Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.