Find Us On Social Media :

Pusing Beli Motor Baru Tapi STNK dan Pelat Nomor Tak Kunjung Jadi, Polisi Kasih Penjelasan

By Aong, Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi STNK motor baru lama jadi (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-Online.com - Beli motor baru tidak bisa langsung dipakai di jalanan jika tidak dilengkapi pelat nomor dan STNK.

Pusing beli motor baru tapi STNK dan pelat nomor tak kunjung jadi diberi penjelasan oleh polisi kenapa itu bisa terjadi. 

Pemilik motor baru apalagi tipe terbaru kadang dalam pengurusan surat memekan waktu lama.

Jadinya motor baru yang jadi impian belum bisa dicobain di jalanan deh.

Baca Juga: Wuih Honda BeAT Terbaru Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Panjang

Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Mio Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit

Bisa jadi motor yang keluar dari dealer untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya di kepolisian.

Sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.

Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan.

Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.

Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?

Diterangkan Kompol Martinus ketika diwawancara (Juni 2020) masih menjabat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sekarang Kasi STNK dijabat Kompol Ardila Amry yang sebelumnya Kasubag Mutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Gampang, Ini Cara dan Syaratnya

"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Martinus bilang, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna.

Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.

"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya satu minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK

Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.

"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.