Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Wuih Lelang Saudara Yamaha NMAX, Buka Harga Murah STNK dan BPKB Aman
Tempat Pelaksanaan Lelang : Ruang Lelang KPKNL Lahat, Jl. Serma Jamis No. 65, Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan.
Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan closed bidding melalui https://www.lelang.go.id dengan syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “syarat dan ketentuan”;
2. Pendaftaran dengan mengisi dan mengunggah data KTP + NPWP + Rekening Tabungan (file: jpg, jpeg);
Baca Juga: Ternyata Honda BeAT Model Ini Bisa Dibilang Langka, Apa Tuh?
3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor virtual account (VA) dapat dilihat di menu “status lelang”;
4. Peserta wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang dengan jumlah sesuai dengan pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
5. Setelah menyetor uang jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang;
6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
Baca Juga: Motor Langka Suzuki RG Sport 2002 Mulus Dijual, Harganya Bikin Kaget
7. Peserta lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara;