Find Us On Social Media :

Motor Bebek Langka Dilelang Murah Rp 1 Jutaan Kondisi Mulus, Terakhir Hari Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 24 Juni 2021 | 11:45 WIB
Motor Bebek Langka Dilelang Murah Rp 1 Jutaan Kondisi Mulus, Terakhir Hari Ini (lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Harta karun dilelang murah Rp 1 jutaan, motor bebek Honda legendaris.

Buat yang naksir motor jarang ada, bisa langsung daftar lelang karena terakhir hari ini (24/6/2021).

Pantauan MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, kondisi motor masih bagus dan hanya lama di parkiran.

Lelang sering digelar berbagai instansi pemerintahan, bukan cuma motor, mobil atau bahkan rumah juga ada.

Baca Juga: Diproduksi Sebentar Honda Vario Tipe Ini Langka dan Layak Dijadikan Koleksi Cepatan Beli

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi

Selain motor matic Honda BeAT atau merek lain, motor bebek dan sport juga sering dilelang.

Keuntungan ikut lelang selain dapat motor yang diinginkan juga harganya jauh lebih murah.

Tinggal tunggu penawaran terakhir dan dinyatakan sebagai pemenang, motor bisa dibawa pulang.

Tapi harus diingat selain melihat kondisi motor, surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) juga harus komplit.

Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 640 Ribuan, Surat Komplit Pajak Hidup

Selain motor matic Honda BeAT atau merek lain, motor bebek dan sport juga sering dilelang. (lelang.go.id)

Sama seperti penawaran motor bebek langka Honda Kirana yang ditawarkan KPKNL Lahat, Sumatera Selatan.

Honda Kirana masih lengkap dengan striping dan kondisinya masih bagus.

Untuk yang mau ikutan, harga dibuka Rp 1.396.000 dengan uang jaminan Rp 698 ribu.

Buat yang berminat harus gerak cepat karena batas akhir penawaran hari ini, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Murah Meriah Lelang Honda Supra X 125, Rp 1 Jutaan STNK BPKB Komplit

Calon peserta lelang harus membaca keterangan di bawah ini biar lebih jelas.

Kantor Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau berdasarkan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor: S-8/MK.6/WKN.04/KNL.03/2021 tanggal 26 April 2021 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat sebagai berikut:

7 (tujuh) unit Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Bermotor dengan kondisi Rusak Berat terletak di Kantor Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau.

Pelaksanaan Lelang

Cara Penawaran: Tertutup (Closed Bidding) melalui url https://www.lelang.go.id/

Baca Juga: Video Motor Lelang Bisa Beli dengan Cara Mencicil, Begini caranya

Hari/Tanggal: Kamis/ 24 Juni 2021

Waktu: 10.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet)

Bea Lelang: 2% dari Harga Lelang

Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Wuih Lelang Saudara Yamaha NMAX, Buka Harga Murah STNK dan BPKB Aman

Tempat Pelaksanaan Lelang : Ruang Lelang KPKNL Lahat, Jl. Serma Jamis No. 65, Pasar Baru, Lahat, Sumatera Selatan.

Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang

1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan closed bidding melalui https://www.lelang.go.id dengan syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “syarat dan ketentuan”;

2. Pendaftaran dengan mengisi dan mengunggah data KTP + NPWP + Rekening Tabungan (file: jpg, jpeg);

Baca Juga: Ternyata Honda BeAT Model Ini Bisa Dibilang Langka, Apa Tuh?

3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor virtual account (VA) dapat dilihat di menu “status lelang”;

4. Peserta wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang dengan jumlah sesuai dengan pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;

5. Setelah menyetor uang jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh pejabat lelang/pelelang sebagai pemenang lelang;

6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan penawaran lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;

Baca Juga: Motor Langka Suzuki RG Sport 2002 Mulus Dijual, Harganya Bikin Kaget

7. Peserta lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara;

8. Kami menghimbau kepada peserta lelang agar menyetorkan uang jaminan penawaran lelang dan kepada pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;

9. Obyek lelang dapat dilihat setiap hari kerja di Kantor Badan Pusat statistik Kota Lubuklinggau sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;

10. Apabila terjadi force majeur ( keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;

Baca Juga: Motor Langka Honda Motocompo 1982 Dijual, Harga Hampir Mirip Ninja 250

11. Barang-barang tersebut diatas dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is);

12. Penawar/pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

13. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha;

14. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil kutipan risalah lelang dan kuitansi pelunasan lelang agar membawa surat kuasa notariil dan identitas diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan kutipan risalah lelang dan kuitansi pelunasan lelang;

15. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Badan Pusat Statistik Kota Lubuklinggau, telp. (0733) 323693, Contact Person: Mustari Tasti (0812-7107-9193) atau KPKNL Lahat Jalan Serma Jamis No. 65, Pasar Baru Lahat, telp. (0731) 325298.

Atau untuk lebih jelasnya bisa klik LINK ini.