Find Us On Social Media :

Cepat Ambil Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta, Daftar Pakai KTP dan NPWP

By Minggu, 27 Juni 2021 | 07:50
Ilustrasi NPWP. Cepat ambil bantuan modal usaha Rp 200 juta dari pemerintah, daftar pakai KTP dan NPWP (TribunPontianak.co.id)

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Pendaftarannya Masih Dibuka, Langsung Masukkan NIK

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;