Find Us On Social Media :

Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 27 Juni 2021 | 08:36 WIB
Bingung sudah pakai helm berlogo SNI masih kena tilang, ternyata ini alasannya. (Kompas.com)

Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?

Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Jadi, sudah jelas brother jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.

Baca Juga: Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Logo SNI harus diembos atau timbul. Jika stiker doang bisa palsu dan ditilang (Aong)