Find Us On Social Media :

Corona Mengganas Pemerintah Kasih Bantuan s/d Rp 200 Juta Cepat Ambil Siapkan KTP

By Aong, Minggu, 27 Juni 2021 | 09:00 WIB
Bantuan pinjaman dari pemerintah s/d Rp 200 juta ambil pakai KTP (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Angka penularan virus corona atau covid-19 tembus 21 ribu yang positif dalam sehari, pemerintah kasih stimulus pinjaman usaha.

Corona mengganas pemerintah kasih bantuan s/d Rp 200 juta cepat ambil siapkan KTP sebagai syarat utama pengambilan.

Program ini sudah direncakan sebelumnya walau penularan virus covid-19 tidak mengganas tetap diberikan.

Batuan berupa pinjaman pemerintah ini diberikan kepada siapapun walaupun tidak terkena virus covid-19.

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta, Daftar Pakai KTP dan NPWP

Baca Juga: Cepet Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup Akhir Juni 2021, Siapkan NIK dan KK

Bantuan pinjaman ini untuk dijadikan untuk modal usaha agar makin berkembang.

Program ini beda dengan BPUM yang sudah diberikan kepada puluhan juta orang di Indonesia. 

Pinjaman yang baru ini disebut program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021.

Diberikan untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.

Baca Juga: Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini

Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).

Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.

Begini cara untuk mendaftarkannya.

Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Baca Juga: Bulan Juni 2021 Masih Ada 6 Bantuan Yang Bisa Cair, BLT UMKM hingga Bansos Rp 300 Ribu, Cek di Sini

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Baca Juga: Juni 2021 Terakhir Bantuan Rp 1,2 Juta Disalurkan Pemerintah, Ayo Daftar Siapkan KTP dan KK

Apa perbedaan keduanya?

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Baca Juga: Buruan Sikat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Rp 200 Juta, Syaratnya Punya NPWP

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Diperpanjang Tahun 2022, Bisa Dicek di Bank BRI dan BNI

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

Baca Juga: Buruan ke Bank Sebelum 30 Juni 2021, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Cara mengakses bantuan

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tutup 5 Hari Lagi, Buruan Daftar Pakai KTP dan KK

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: Bukan Cuma BLT UMKM Saja, Ada Bantuan Insentif Pemerintah Cair Hingga Rp 200 Juta Untuk Para Pengusaha, Langsung Daftar Disini