Find Us On Social Media :

Jangan Panik Debt Collector Tarik Paksa Motor, Cukup Telepon Nomor Ini

By , Minggu, 27 Juni 2021 | 10:31
Ilustrasi debt collector/ Jangan panik debt collector tarik paksa motor, cukup hubungi 5 nomor telepon ini dijamin langsung lemes. (TribunTimur.com)

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Cuma Tanyakan Ini, Debt Collector Banyak Tingkah yang Menyita Paksa Kendaraan Dijamin Gak Berkutik

5. Kantor Polisi

Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.